JAKARTA - Peradilan adalah tempat satu-satunya menemukan kebenaran dan Keadilan dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, demikian pendapat dari Hasanuddin Koordinator Siaga 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) melalui keterangan pers kepada media do Jakarta, Jumat (22/7/2022).
"Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Dalam konteks ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diuji profesionalitas sebagai penegak hukum dan manajemen penanganan perkara, demi tertib hukum terhadap korban dan pelaku yang sama-sama anggota Polri, " jelasnya.
Oleh sebab itu Hasan bersama Siaga 98 mengharapkan tidak terjadi adanya konflik kepentingan. "Kami berharap tidak ada konflik kepentingan dalam penegakan hukum ini, " tegasnya.
Kapolri saatnya mengumumkan penilaian terhadap Standar Operating Prosedur (SOP) penanganan perkara tewasnya Brigadir J di semua jenjang organisasi kepolisian. Sebab Polres, Polda dan Mabes sudah terlibat secara keorganisasian sejak awal.
"Kami menilai secara keorganisasian Penanganan tewasnya Brigadir J ini tidak lazim sejak permulaan, dan oleh sebab itu perlu evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif, " ucapnya.
Selain itu, semua proses saat ini yang dilakukan bertujuan menemukan kebenaran fakta dan motif untuk segera dibawa ke persidangan.
"Actus reus dan mens rea-nya biarlah diuji di persidangan, dan hakim yang menentukan. Tugas Kapolri adalah memastikan peristiwa dan motifnya tidak direkayasa. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi agar dibuka secara transparan. Dibuka secara transparan didalam pengadilan maksudnya, " beber dia lagi.
Terhadap peristiwa ini Hasan menyebutkan, "Kami menyampaikan apresiasi kepada Indonesia Police Watch (IPW) yang telah mengadvokasi peristiwa ini sehingga ada pengawasan. Dan Pihak Keluarga yang sudah menempuh prosedur hukum dengan menunjuk tim hukum dalam mencari kebenaran dan keadilan."
"Reformasi 98 adalah era dimana kebenaran dan keadilan menjadi isi dan ruangnya hukum kita, " tutupnya.