PEKANBARU - Tim kuasa hukum, Iskandar Halim SH MH mengajukan kasasi terkait atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru terhadap mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH dan Nuraini ahli waris almarhum Aziz Zainal SH MM.
Kasus yang digugat Iskandar Halim tersebut mengenai utang jasa bantuan hukum saat almarhum Aziz Zainal dan Catur Sugeng Susanto mencalonkan Bupati Kampar, uang yang ditagihkan itu sebesar Rp100 juta.
Adapun pengajuan kasasi itu pada tanggal 26 April 2022, nomor 61/PDT/2022/ PT PBR. Kuasa hukum Iskandar Halim, Firmansyah mengatakan, kasasi tetap dilakukan karena pihaknya ingin memperjuangkan kebenaran dalam kasus ini.
"Kami akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi. Kami sangat menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, " kata Firmansyah, kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Firmansyah menyebutkan, awalnya pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi atau bantuan hukum non litigasi kepada pihak kedua sebesar Rp150 juta.
“Mengenai pembayaran jasa bantuan hukum telah mengirim surat kepada tergugat yang pada saat itu calon Bupati Kampar, telah melakukan pembayaran sebesar Rp50 juta dan sisanya sebesar Rp 100 juta belum dibayar, " ujar Firmansyah.
Firmansyah menyebutkan, kasasi tetap dilakukan karena pihaknya ingin memperjuangkan masalah ini. Kasasi dilakukan terhadap putusan hakim PT Pekanbaru.
"Yang harusnya Catur Sugeng membayar utang tersebut. Kami meminta pertanggung jawaban Catur Sugeng terkait utang yang belum dibayar, " tutup Firmansyah.
Selain itu, Iskandar Halim mengatakan, utang Catur Sugen Susanto dan almarhum Aziz Zainal sebesar Rp100 juta dan in materil Rp400 juta. Utang itu saat mereka mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017-2022.
"Mereka berhasil menang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar. Mereka berjanji memberikan bantuan bagi orang tidak mampu tapi tidak tercapai. Aziz Zainal meninggal dunia pengganti Catur Sugen Susanto. Sekarang masa jabatan Catur Sugeng sudah berakhir, " tutup Iskandar.