Pj Gub DKI Heru Budi Instruksikan Perumda Pasar Jaya Kendalikan Harga Sembako

    Pj Gub DKI Heru Budi Instruksikan Perumda Pasar Jaya Kendalikan Harga Sembako
    Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meninjau ketersediaan dan harga sembako di Pasar Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023)

    JAKARTA, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menginstruksikan Perumda Pasar Jaya untuk berkoordinasi dengan PT Food Station Tjipinang Jaya guna meningkatkan suplai beras.

    Hal itu dikemukakan Pj.Gubernur Heru menanggapi kenaikan harga sejumlah bahan pokok, salah satunya beras di Pasar Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Tinur, Jumat (13/10/2023).

    Heru mengunjungi Pasar Jaya Pondok Bambu didampingi Walikota Jakarta Timur Muhammad Anwar beserta Dirut PD Pasar Jaya Agus Himawan. Heru juga berbincang dengan para pedagang.

    Menurutnya ada beberapa harga sembako yang mengalami kenaikan, penurunan, dan stabil yaitu beras naik Rp 1.000/kilogram, ayam naik Rp 1.000-1.500/ekor, cabai juga naik Rp 10.000/kilogram. Sedangkan, harga telur turun Rp 2.000/kilogram dan harga minyak stabil,

    "Beras harus suplainya banyak, nanti Pak Dirut Perumda Pasar Jaya segera berkomunikasi dengan Food Station. Untuk harga lainnya juga akan dikoordinasikan dengan sejumlah stakeholder, sehingga dapat terkendali, " ujar Heru

    Dalam kesempatan itu Pj Gubernur Heru mengecek stan penyaluran sembako bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk membenahi data bagi para penerima KJP Plus.

    "Para pemegang kartu KJP Plus harus sesuai dengan realita di lapangan dan tepat sasaran". tandasnya..

    Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan 1, 1 juta warga Jakarta yang terdapat di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk ke dalam kategori tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos).

     "Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724 warga, namun kenyataannya sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos, " kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

     Disebutkan bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Dinas Sosial membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Setelah ditangkap, KPK belum Menahan Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Adi Priyanto: Kepemimpinan yang Bersinar...

    Komentar

    Berita terkait