PT GBP Diminta Serahkan Sertifikat Tanah Konsumen

    PT GBP Diminta Serahkan Sertifikat Tanah Konsumen
    Firmansyah SH

    PEKANBARU - Iskandar Halim SH.MH klien Firmansyah SH melayangkan surat somasi ke 1 ke 2 dan somasi keras atau surat peringatan kepada PT Guna Berkah Propertindo (PT GBP) yang beralamat di Jalan Antilop, Jaya Mukti, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). 

    Pasalnya, perusahaan tersebut menjanjikan akan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Kavling Gratis atas pembelian tanah kavling, namun hingga saat ini SHM tersebut tidak diberikan pada konsumen. 

    Firmansyah, Selasa (5/7/2022) menyatakan, janji sertifikat akan diserahkan 1 tahun dan sekarang sudah hampir 2 tahun namun sertifikat belum diserahkan. Bahkan informasi berkas dari perusahaan belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Bekasi. 

    "Kami meminta  pihak perusahaan agar segera memberikan Sertifikat SHM tersebut atas nama klien kami. Apabila perusahaan tidak melaksanakan tuntutan kami. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, " kata Firmansyah. 

    Klien kami, sebut Firmansyah, ditawarkan investasi Tanah Kavling yang mana dikatakan pihak perusahaan lokasinya strategis di samping jalan nasional transyogi, proges cepat, legalitas aman dan lahan sudah land clearing, proses penanaman hingga panen diawasi tim ahli professional dari Balitro Bogor, free perawatan, investasi Properti tidak kena inflasi, passive income tinggi dan view sangat indah. 

    "Klien kami membeli tanah kavling dengan harga awal 80 juta 360 ribu rupiah, diskon 1 juta rupiah dan total harga 80 juta 360 ribu rupiah. Sudah dibayar 78 juta rupiah lunas dengan menyerahkan SHM, " sebut Firmansyah. 

    Firmansyah menuturkan, dengan bukti pembayaran kwitansi nomor INV-01620 tertanggal 20 Juni 2020 untuk pembayaran angsuran  cash pertama 20 juta, kwitansi nomor INV tertanggal 16 Juli 2020 pembayaran angsuran cash kedua 20 juta rupiah dan kwitansi INV nomor 01899 tertanggal 16 Agustus 2020 pembayaran pelunasan senilai 17 juta 360 ribu rupiah. 

    "Berdasarkan keterangan marketing perusahaan mengenai Estimasi Hasil Panen Vanili kering bahwa bonus pohon vanili 122 pohon varietes vanili vania perkapling luas 100 m2. Harga vanili kering 3 juta rupiah per kg, " ujar Firmansyah. 

    Firmansyah mengungkapkan, satu pohon vanili kering menghasilkan buah vanili kering kurang lebih 0, 43 kg. Dari 0, 43 kg dikali 122 pohon 48, 16 kg. Kemudian 48, 16 kg dikali 3 juta rupiah 144 juta 480 ribu rupiah. 

    "Bagi hasil 60 persen pemilik kavling dari 144 juta 480 ribu rupiah dikali 60 persen 45 juta 696 ribu rupiah jadi estimasi passive income dari hasil panen vanili  45 juta 696 ribu rupiah per tahun atau per kavling 100 m2, " dan klien telah membeli kaplingan dengan 180 M2 di atas tanah ditanami pohon vanili dgn pembayaran lunas 2 tahun yang lalu, dan kami minta agar perusahaan menepati janji", tandas Firmansyah.

    pt guna berkah propertindo firmansyah sh
    Pambudi Widodo

    Pambudi Widodo

    Artikel Sebelumnya

    Belajar dari Prabowo Subianto, Akhiri Polarisasi

    Artikel Berikutnya

    PAKU ITE Mendesak DPR Membentuk Pansus Revisi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna