KPU DKI Sosialisasikan Batas Usia Cagub Cawagub Pilkada Jakarta 2024

    KPU DKI Sosialisasikan Batas Usia Cagub Cawagub Pilkada Jakarta 2024
    Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya pada sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (12/7/2024) (KPU DKi)

    JAKARTA, Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik. Pendaftaran itu akan dilaksanakan pada periode 27 – 29 Agustus 2024.

    Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum KPU DKI Jakarta mulai memberikan sosialisasi tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 khususnya kepada partai politik.

    Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon mengenai batas usia calon gubernur sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan sejumlah aturan baru pencalonan.

    "Terdapat perubahan batas usia pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih". ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

    Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

    Selain itu, beberapa persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.

    Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

    Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Pengamat Budsospol Jateng : Pilkada Kota...

    Artikel Berikutnya

    Saiful Chaniago: Lemahnya Kepemimpinan,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna