MADURA - Gabungan jurnalis di empat kabupaten di Madura bersatu mengadakan demonstrasi di Kantor Kapolres Sampang. Aksi ini sebagai tindak lanjut dari pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman. S.I.K yang mengatakan akan melayani wartawan yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers dan yang sudah uji kompetensi wartawan (UKW). Artinya, Kapolres Sampang sudah menginjak-injak marwah insan jurnal pers di seluruh Indonesia.
Menurut perwakilan dari Aliansi Wartawan Pamekasan (AWP) Lutfi, "Bukankah Dewan Pers hanyalah lembaga sedangkan Undang-Undang Pers itu adalah aturan. Artinya lebih tinggi aturan UU Pers daripada Dewan Pers, tapi kenapa AKBP Arman S.I.K Berani berstatement tidak akan melayani wartawan yang tidak bersertifikasi. Bukankah kalau kita kembali ke undang - undang pers no 40 tahun 1999 yang menghalang halangi tugas pers akan di penjara 2 tahun serta didenda uang 500 juta."
Menurut Aziz selaku koordinator lapangan demonstrasi ini tidak akan selesai hari ini. Kasus ini akan disampaikan ke Kapolri. Kapolres AKBP Arman, S.I.K tidak bisa menemui para demonstran untuk dimintakan keterangan.